*Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang*
SURABAYA - Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan. Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar di Kampus B Unair Surabaya,Jum'at 25/11. Dalam diskusi tersebut yang membahas Pakar Pidana Prof.
Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu.” katanya
Sambung Pakar pidana dalam pembahasannya dengan pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada yang memicu (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.
Ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan Jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan,analisis singkat di pasal 360 KHUP
Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru kegagalan saja, sehingga menyebabkan korban luka luka massal dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan , tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan."kata Pakar Pidana Dalam diskusinya.
Sementara itu ditempat yang sama Dekan FH UNAIR -Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara.
dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif ke dalam suatu kelompok, ras , etnis , ataupun niatan.
Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini, senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan."sebutnya