Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Susu, 4 Orang Jadi Tersangka
PONOROGO - Sepak terjang komplotan spesialis pencurian susu berakhir ditangan anggota Satreskrim Polres Ponorogo. 4 orang pelaku berhasil diringkus yaitu I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).
“Mereka warga luar kota semua. Satu Gresik, tiga lainnya Surabaya. melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Yudhi Kurnia, Sabtu (8/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2022 lalu, komplotan ini berniat melakukan pencurian susu formula di Swalayan Maharani Jambon. Mereka pun berbagai peran dan tugas.
Akan tetapi aksi pencurian di Kecamatan Jambon itu akhir dari petualangan komplotan ini. Pasalnya pemilik toko sudah mencurigai aksi komplotan dari luar kota ini.
“Mereka datang menggunakan mobil. Ada yang menunggu di mobil. Ada yang melihat situasi. Ada yang mengambil formula susu,” kata AKP Nikolas.
Menurutnya saat beraksi di swalayan Maharani itu pemilik toko sudah curiga. Tersangka RY dan YDM melarikan diri. Tetapi tersangka saya belum melaporkan diri.
“Yang diserahkan kepada kami pihak kepolisian,” mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Berbekal satu orang sudah tertangkap, pihak kepolisian. melakukan pengejeran. Hingga bisa melakukan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di jalan Pulung-Sooko Kab. Ponorogo.
“Setelah ditangkap mereka tampaknya juga melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Yakni di Qoni Gontor dan swalayan BMT Surya Mandiri.” penjelasan
Barang bukti yang berhasil dari tersangka yaitu 43 susu formula dengan merek dan ukuran, 2 potong baju lengan panjang yang dipakai oleh tersangka YDM serta tersangka RY untuk menyembunyikan susu formula tersebut.
“Sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Susu formula yang dicurinya itu dijual di pasar di Surabaya,” terangnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP “dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(hums/ny)