Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pelaku Curas Kantor Kas BPR Kota Kediri
KEDIRI KOTA - Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) BS ,31 dari warga Kec.Pesantren di Kantor Kas BPR Kota Perum Permata Hijau Kec.Pesantren Kota Kediri.
Kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo pekan lalu akhirnya berhasil diungkap berkat kolaborasi Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Sat Intel
Dimana pelaku perampokan sehari-hari bekerja sebagai petugas Tanaga Harian Lepas (THL) di Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri.
”Sudah kita tangkap dan kita amankan pelakunya pada Rabu malam (26/10) minggu yang lalu. Pelaku berinisial BS pekerjaan sehari-hari sebagai petugas tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri, Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Mapolres Kediri Kota, Senin (31/10/22).
Menurutnya, pelaku BS nekat melakukan aksi melangar hukum akibat terjerat hutang pinjaman online selain itu uang kejahatan BS digunakan untuk Judi Online.
Dalam aksinya, BS datang sendiri pada pukul 11.30 WIB mengajukan-pura sebagai nasabah bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan yang telah diperoleh, sempat ragu-ragu untuk melakukan aksinya. Bahkan sebanyak 4 kali BS keluar masuk ke dalam kantor Bank hingga terakhir gelap mata dan nekat merampas ponsel milik korban serta menggasak uang Rp. 20 Juta.
Dikarenakan ada aksi perlawanan, maka pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.
”Karena sempat melakukan perlawanan dengan pelaku dan mencoba menggunakan hp untuk membantu korban namun sebaliknya pelaku merebut ponsel dan memukul berkali2 dan pelaku menganiaya korban dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tanganya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga kemudian BS meningalkan tempat kejadian perkara (TKP)," tulisnya.
Ketika keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, pelaku BS membenarkan tindakan yang telah dilakukan di Bank BPR Kota Kediri dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya.
Aksi nekat yang ia lakukan karena ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.
” Semua pakaian saya lakukan rata untuk membeli, dam cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisa untuk membayar utang,” terangnya.
Untuk diketahui aksi perampokan itu dilakukan oleh pelaku BS (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Dalem, Kota Kediri, pada Selasa (18/10) pekan lalu.
AKBP Wahyudi mengingatkan berbuat baik dan jangan coba coba melanggar hukum di Polres Kediri Kota dan saya pastikan kita akan menangkapnya.
“Guna menjalani proses hukum lebih lanjut pelaku dan nomor BB kini berada di Mapolres Kediri Kota dan Pelaku diancam pidana penjara selama dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” pungkas AKBP Wahyu.(**/hum)