PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Publick Hearing tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD kabupaten Ponorogo Tahun 2022. Senin (17/10/2022) bertempat di lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, juga mengundang segenap stake holder yang terkait dengan 3 Raperda inisiatif DPRD Ponorogo. Yaitu : Pertama Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima, kedua Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat dan yang ketiga Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kegiatan Public hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si dan H. Miseri Efendi, SH, MH.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd menjelaskan, bahwa public hearing merupakan amanah Undang - Undang No 12 tahun 2019 Pasal 96, yang juga termaktub dalam peraturan tata tertib DPRD Ponorogo No 1 tahun 2019, yang terkait peraturan pembentukan perundang - undangan.
"Karena ini amanah, harus kita lakukan dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari berbagai stake holder dan pada hari ini kita baru menyempurnakan draf raperda, belum membahas isi dari raperda." Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah ini akan finalisasi dan atas masukan dari berbagai stake holder akan di ajukan ke pimpinan DPRD yang kemudian ditindak lanjuti dengan dengan mengirim kepada Bupati yang kemudian di paripurnakan.
Sunarto menambahkan, bahwa dengan adanya masukan - masukan dari berbagai kelompok masyarakat sangatlah berguna.
"Masukkan dari berbagai kelompok masyarakat ini sangat berguna dan tentunya akan menyempurnakan draf, diharapkan dengan model partisipatif ini, tidak menjadikan raperda kita cacat hukum dan cacat prosedur." Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Miseri Efendi, SH, MH., meminta agar semua yang terlibat agar berhati - hati dalam mensikapi ketiga raperda inisiatif DPRD Ponorogo.
"Kita harus berhati - hati, jangan sampai Raperda ini malah menimbulkan masalah baru, karena Raperda itu harus bisa mengatasi masalah. Utamanya Raperda tentanh pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima." Jelasnya.
Lebih lanjut, terkait Raperda Perlindungan dan pengelolaan pasar rakyat juga harus di amati secara teliti, agar tidak tumpang tindih, antara kewenangan pemdes dengan pemerinrah daerah.
"Raperda ini hendaknya harus bisa mensinkronkan antara pemerintah desa dengan pemkab ponorogo. Termasuk Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan kewenangan pemerintah kabupaten." Pungkasnya.
Semua undangan yang ikut dalam public hearing DPRD Ponorogo sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, dengan aktifnya memberikan pertanyaan dan masukan terkait 3 raperda inisiatif DPRD Ponorogo.(doc/ny)