🔲 UPDATE

Wujudkan Pelayanan Prima Polres Malang Berikan Layanan Khusus Disabilitas

MALANG - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Malang melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Malang termasuk kepada para penyandang cacat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM, 

Kasatlantas Polres Malang AKP Ag Juwita Manurung mengatakannis akan memberikan perhatian khusus pada para penyandang disabilitas. 

“Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Jumat (2/9/2022).

Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah diakses, loket khusus, dan toilet khusus.

Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga layanan yang akan diberikan bagi para penyandang disabilitas dengan membantu petugas yang akan membantu dan membantu setiap tempat saat proses pembuatan SIM.

“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk bertemu dengan membawa kursi roda dan membantu proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Agnis.

Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Malang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan berazaskan kesamaan hak, persamaan publik, fasilitas perlakuan dan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus kewajiban memberikan pelayanan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini, masyarakat tertentu satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat lain, tidak hanya untuk penyandang disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terang Kasat Lantas Polres Malang.

Untuk diketahui di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.

Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242.

Pada pasal tersebut disebutkan pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Kasat kemudian, membeberkan, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara bersamaan, bahkan tidak semua orang bisa mendapatkannya. 

Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Persyaratan yang diajukan, yaitu dapat membaca dan menulis, mengajukan permohonan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktik,” jelas Agni. (Hms/TF)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar