Polres Ponorogo Amankan Tiga Pelaku Judi Togel Online Beserta Barang Buktinya
PONOROGO - Kepolisian Resor Polres Ponorogo berhasil membuat pelaku tiga Judi Togel Online serta sejumlah barang buktinya. Tiga pelaku tersebut berinisial TA, ES dan SP dimana ketiganya adalah warga Kecamatan Badegan Kab. Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, SIK, MH menuturkan bahwa kronologi berawal dari infomasi masyarakat pada jum'at 29 juli 2022 di Wilayah Ds. Badegan, Kec. Badegan Kab. Ponorogo terdapat perjudian jenis togel online.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari senin 1 agustus 2022 pukul 23.00 wib di Ds.Badegan Kec.Badegan Kab. Ponorogo petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil merekam SP dirumahnya. SP berperan sebagai pengecer dari judi togel tersebut," ujar Kapolres saat jumpa jumpa Press Rabu (24/08) di lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo.
Lanjut Kapolres, Tak sampai di situ berdasarkan pengakuan hanya dari tersangka SP bahwa hasil tombokan togel disetorkan kepada Tersangka ES.
"Dengan gerak cepat dari tim opsnal polres tersangka ES juga berhasil kami amankan. ES ini berperan sebagai penerima setoran nomor togel dari tersangka SP," katanya.
"Kemudian hasil setoran nomor togel tersebut dari tersangka SP dimasukan keaplikasi "Offline" oleh tersangka TA," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Bagas YK, SIK, MH menambahkan bahwa motifnya memberikan fasilitas kepada umum untuk perjudian online dan dari dugaan 3 (tiga) jumlah bukti yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana. togel online.
"Barang bukti tersebut adalah 4 (empat) buah Handphone berbagai merk, 3 (tiga) bendel rekapan togel, 1 (satu) buah bolpoin warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.3.364.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah),” kata Kasat Reskrim.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian togel online atau barang siapa turut main judi dengan penjara paling lama 10 tahun penjara," tambahnya.(hum)