Surabaya - Polisi berhasil membongkar sindikat perjokian masuk SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Komplotan ditangkap di Kampus UPN Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya, pada Jum'at (20 Mei 2022) lalu.
Tujuh orang berhasil masing-masing berinisial, MJ, (40) Th, warga Surabaya, Kordinator atau bos sindikat joki, RHB, (23), MSN, (34), ASP, (38), MBBS, (29), MSME , (26), dan satu seorang perempuan RF, (20), warga Kalimantan, mereka berperan sebagai master Joki dari peserta UMPTN tersebut.
Dikatakan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, dari penyelidikan, ketujuh orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Untuk yang sudah kita tangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak tujuh orang. Perannya adalah sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” kata Kapolrestabes, pada Jum'at (15/07/2022).
Yusep mengatakan, kelompok sindikat pelaku JOKI melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran Masing-masing. Ada yang berperan sebagai JOKI, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Ujian. pembuat alat atau perangkai alat, Team briefing, team operator, dan team master.
"Adapun pelaku MSN merekam alat pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai kamera di lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi mikrofon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta," kata Yusep.
Kapolrestabes menguraikan, Dari pengarahan tim berinisial ASP memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel sebelum berangkat ke lokasi ujian.
Untuk RHB sebagai operator mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi yang dilakukan oleh para peserta. Yusuf.
Yusep menambahkan, sedangkan tim Master adalah mengerjakan soal soal yang di dapat dari operator, dan setelah tugas menyerahkan ke operator kembali melalui aplikasi selanjutnya oleh operator memberitahu para peserta ujian melalui mikrofon.
Mekanisme atau sistem kerja yang di bangun oleh kelompok pertama MJ sebagai koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan," jelas Yusep.
Kronologi penangkapan tujuh tersangka tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim opsnal jatanras melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas.
Hingga pada jum'at 20 mei 2022 di Kampus UPN Veteran surabaya, telah di dapatkan oleh peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan hp yang pelaku melakukan praktek JOKI Ujian UTBK SBM PTN, yang di kendalikan oleh sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN di kampus UPN veteran, Hingga akhirnya dari hasil penelitian yang dikembangkan kepada Sindikat JOKI UTBK SBM PTN.
Setelah melakukan penyelidikan dan analisis data terhadap Kelompok sindikat JOKI UTBK SBM PTN, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan Para sindikat JOKI di sebuat rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang di duga menjadi Posko / basecam para pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras polrestabes Surabaya, bergerak kelokasi yang di infokan dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan JOKI UTBK SBM PTN. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah pondok Jati Sidoarjo, tenggilis mejoyo, dan penjaringan rungkut di lanjutkan para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tujuh komplotan, Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.
Untuk mempersingkat perbuatannya tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.