BREAKING NEWS

Polisi Berhasil Jemput MSAT di Pesantrennya

Jatim - Upaya pihak kepolisian Jawa Timur menghasilkan hasil. Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka kasus asusial di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022) MSAT menyerahkan diri setelah sembunyi selama 15 jam.

Tersangka MSAT diamankan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang di tempat persembunyiannya di dalam rumah. Setelah polisi melakukan pencarian selama kurang lebih 15 jam, perburuan itu membuahkan hasil. Lokasinya masih berada di kawasan pesantren Shiddiqiyyah, Ploso.

Peburuan terhadap MSAT ini dilakukan petugas sejak pukul 08.00 pagi. ratusan personel satuan Brimob, serta Jatanras dan Reskrim Polres Jombang dikerahkan ke Pesantren Shidiqqiyah. Polisi menerjunkan kekuatan penuh karena diindikasi akan adanya upaya perlawanan dari pihak MSAT.

Benar saja, saat berusaha masuk ke area pesantren petugas dihadang oleh puluhan orang simpatisan MSAT. Sejumlah massa berupaya memblokade akses masuk ke pesantren serta kediaman MSAT. Sebanyak 320 orang penerimaan dalam penggerebekan ini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sejak dua hari yang lalu, tim gabungan dari Polres Jombang yang di back up Polda Jatim, turun untuk melakukan penjemputan. Namun, MSAT tetap tidak mau menyerahkan diri.

"Kemudian hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap berkomunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati dan akhirnya hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kami," ungkapnya.

Kapolda Jatim menambahkan, tersangka bersembunyi di areal Ponpes. Namun, Kapolda tidak menjelaskan secara detail di sebelah mana MSAT bersembunyi 

"Kami perlu sampaikan untuk sembunyikan di sekitar sini ya. Jadi saya juga mengikuti dari pagi. Saya berdiri untuk melakukan komunikasi agar proses ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung Polri, setelah tersangka memiliki. 

"Kami mengucap terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses penyelesaian hukum. Karena hukum harus ditegakkan di atas mana saja," pungkasnya.(hum)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar