🔲 UPDATE

Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT di Kejati Jatim

Jatim - Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh drama. Hari ini Jumat (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap disidangkan. 

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan pelaksanaan JPU," Jelasnya.

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, kesalahan sebelumnya telah 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik ​​dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik ​​yang dibentuk Kapolres Jombang, menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menahan saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok. 

"Rencana siang hari ini kita melakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, perbuatan pidana mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. 

"Tentunya dengan adanya saat ini kami tindak lanjuti persidangan," tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim. 

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan keamanan peradilan yang akan dilalui MSAT. 

"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan situasi kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat-tempat kejadian dengan berbagai macam alasan," pungkas Tengku.(**/hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar