Tak Butuh Waktu Lama, Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Penganiayaan
Nganjuk - Polres Nganjuk berhasil melakukan pemeriksaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri. AH (25 tahun), pemuda asal Dusun Sumurputat Desa Katerban, Baron, Kab. Nganjuk, ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron dalam pelariannya di Gresik.
AH dilaporkan usai menganiaya tetangganya, Moh. Bayu Alriyatsah (18). Pelaku menganiaya korban dengan sebilah arit yang dipinjam dari temannya karena tak tahan dirinya dan orang tuanya sering menjadi bahan olok-olok korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Pratama mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah korban.
“Penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal karena korban sering mengolok-olok dan objeknya. Bahkan, orang tua pelaku juga diejek korban. Karena tidak bisa membendung amarah, pelaku pun berusaha mencari korban di tempat nongkrong, namun tidak ada," kata Gusti.
Gusti menyebut pelaku lantas mengajak mendatangi rumah korban dengan membawa sabit kredit.
"Kebetulan yang membuka pintu si korban. Pelaku langsung emosi dan mengajak korban ke depan, lalu membacoknya sebanyak tiga kali mengenai lengan kiri, iga kiri, dan jari telunjuk tangan kanan," urai Gusti.
Polsek Baron yang laporan awal kejadian tersebut segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Nganjuk untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat dibekuk sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah saudaranya di wilayah Gresik. Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik,” kata Gusti. (**/acha)