Polres Trenggalek Berhasil Mengungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi
TRENGGALEK - Seorang pria warga Kecamatan Durenan harus bertanggung jawab dengan pihak yang berwajib karena diduga kuat melakukan pengadaan, memperjualbelikan dan mengalirkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto,SH,SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka yang berinisal M sebagai pemilik kios resmi.
Dari hasil penyelidikan awal, pria berisinial M yang saat ini berstatus tersangka adalah pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Namun terbukti M melakukan pengadaan di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan secara bebas di luar wilayah cakupan atau keamanan dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,”ujar Kompol Haryanto, Senin kemarin (13/6/2022).
Kompol Haryanto menuturkan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengadaan dan pemberian pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.
Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.
Tersangka M membeli dari pedagang keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
“Maksud dan tujuan membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi untuk dijual secara bebas di luar wilayah cakupan atau keamanan dengan harga melebihi HET,” jelas Waka Polres Trenggalek.
Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli bukan dari Distributor resmi.
“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK Kemasan 50, 17 karung pupuk merek kemasan SP-36 50 Kg, 52 karung pupuk merek kemasan ZA 50 Kg dan 194 karung pupuk merek kemasan Petroganik 40 Kg,”pungkas Waka Polres Trenggalek. (**19/jam)