KOTA MADIUN - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mendaftarkan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkoba.
Mereka menemukan dari kurun waktu mulai 12 April 2022 hingga 10 Mei 2022. Dari tangan para tersangka, total barang bukti yang berupa 37,5 gram sabu, 3 kilogram ganja, dan 408 butir obat keras trihexypenidil.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut para tersangka memiliki dan memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Tersangka pertama yang ada pada 12 April 2022 yakni pemuda berinisial YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Menurut Kapolres Madiun Kota,penangkapan YG berawal saat tim Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi bahwa di sekitar Jalan Thamrin Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan oleh petugas, terlihat YG melintas dari arah utara ke selatan terlihat berhenti di pinggir jalan dekat sebuah masjid mengambil sesuatu yang ternyata 10 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 6,3 gram.
“Dilakukan pengembangan di rumah tersangka didapati ada 16 paket berisi narkoba sabu dengan berat total 16,1 gram sehingga total 22,4 gram,” terang AKBP Suryono dalam siaran pers di teras Mako Polresta Madiun, Selasa (31/5/2022).
Dalam kasus kedua, ada tiga tersangka yang memiliki yakni ND (25) warga Kecamatan Pangkur Ngawi, RS (26) dan PC (27) warga Kwadungan Ngawi.
Polisi mendapatkan kembali laporan adanya jual narkoba wilayah antara ketiganya pada 23 April 2022. Tepatnya di depan pasar Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang masih masuk hukum Polres Madiun Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui target menggunakan sepeda motor dengan plat dasar merah, dan ternyata benar saat berada di depan pasar terlihat dari arah utara sepeda motor merk Yamaha N-Max, warna biru dop mengurangi kecepatan pengemudinya terlihat menemukan sesuatu.
Petugas langsung tiba namun tidak terduga langsung melaporkan diri ke arah selatan kemudian dilakukan pengejaran.
Setelah tertangkap, ND menyimpan satu kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.
ND mengaku datang ke lokasi untuk menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut kepada pembeli atas suruhan RS yang berada di Kecamatan Kwadungan Ngawi.
Setelah melakukan pengembangan dengan penangkapan terhadap RS dengan hasil yang telah menyuruh ND untuk menyerahkan Narkotika kepada pembeli di Madiun.
Tersangka lain berinisial PC beralamat di Kwadungan Ngawi. Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap PC ditemukan satu kantong plastik yang disebut-sebut Narkotika jenis sabu dengan berat 15,14 gram.
Kemudian, kasus berikutnya Polisi berhasil menemukan sabu,ganja dan obat keras Trihexypenidil dari tersangka yang menguasai yakni MF (26) warga Kecamatan Jiwan, AD (24), MM (27), AP (28) ketiganya warga Kecamatan Sawahan Kota Madiun, dan dua warga kecamatan Wungu yakni LG (24) dan YY (32).
Pengungkapan berawal pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi pengiriman obat keras melalui sebuah perusahaan ekspedisi Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF.
“Isi paket tersebut berisi obat keras Trihexypenidil nomor 100 butir dan sebuah kantong plastik berisi 5 butir pil warna kuning,"pungkas Kapolres Madiun Kota. (Hum).