TRENGGALEK - Para petani di Kabupaten Trenggalek kini bisa merasakan lega khususnya mereka yang kehilangan mesin traktor beberapa waktu lalu.
Pasalnya,jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sudah berhasil meringkus dua orang pria asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kedua orang tersebut diduga kuat untuk melakukan tindak pidana pencurian nomor mesin traktor yang biasa digunakan untuk membajak sawah di tempat-tempat di Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera,SIK dalam konferensi pers yang di salah satu TKP Tepatnya di Kranding Kelurahan Tamanan Trenggalek mengatakan dari petugas petugas sedikitnya sebelas mesin traktor pembajak sawah.
“Alhamdulillah, tersangka pelaku pencurian mesin traktor yang meresahkan para petani ini bisa cepat kita ungkap,berikut bukti 11 mesin traktor kita amankan"ujar AKBP Dwiasi.
AKBP Dwiasi mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus yang membuat resah petani yakni AS dan HR, dan LD ini.
"Yang dua tersangka AS dan HR sudah kita amankan dan LD kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran," jelas AKBP Dwiasi.
Tersangka AS kata AKBP Dwiasi ditangkap di tepi jalan masuk Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri sedangkan HR ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
AKBP Dwiasi menambahkan, Polres Trenggalek menerima sedikitnya empat laporan Polisi terkait dengan kejadian yang sama seperti kehilangan mesin traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April 2022.
Kemudian tanggal 24 April 2022 petugas menerima laporan kejadian yang sama di dua TKP sekaligus.
Peristiwa tersebut antara lain terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, daerah persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.
Pada tanggal 24 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, petugas berhasil melakukan kedua tersangka bersama barang bukti kejahatan.
“Barang bukti yang langsung digunakan kepada para petani agar dapat digunakan kembali,” jelas Kapolres Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS berperan sebagai sopir dan tersangka HR dan LD menyimpan mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin traktor dengan kerangka.
Kemudian lanjut AKBP Dwiasi kedua tersangka menggunakan sepotong kayu dan dimasukkan ke dalam mobil.
Traktor tersebut kemudian dikumpulkan ke AS sebelum dijual dan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, AKBP Dwiasi.
Belakangan diketahui pula bahwa kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. Tersangka AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan tujuh bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Blitar.
Sedangkan tersangka HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus KDRT di Kediri pada tahun 2014 yang lalu.
Sementara itu, untuk para Pasal tersangka dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan hukuman selama-lamanya ancaman tujuh tujuh tahun penjara.
Sadriati, Kepala Seksi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek atas kesigapan dan kecepatannya mengungkap kasus ini.
“Kita imbau agar dalam penyimpanan alat pembajak sawah lebih diperhatikan lagi agar aman dan tidak diambil diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” ujarannya.
Sementara itu Karti salah satu-satunya korban kegembiraannya atas terungkapnya kasus-kasus tersebut.
Menurutnya, petani sangat membutuhkan mesin traktor karena pas waktu musim tanam.
“Terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Polres Trenggalek,” ucapnya. (*)