Madiun - menanggapi beredarnya pernyataan dari sekelompok orang atas informasi dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id terkait nomor 68 K / TUN / 2022 maka Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate meminta seluruh warga untuk menunggu diterimanya putusan secara resmi untuk mencermati hakim .
Sebagaimana diketahui, Peninjauan Kembali tersebut diajukan oleh Dr.Ir. Muhammad Taufik atas putusan PTUN, PT TUN dan Kasasi yang didasarkan pada Drs. Moerdjoko, HW untuk badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang diajukan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik dengan rekayasa persyaratan pendirian badan hukum.
Diketahui pasal 12 UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga pasal 12 ayat 4 Permenkumham RI nomor 3 tahun 2016 menyatakan diperlukan surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa dalam persyaratan pendirian badan hukum. Dan pasal 15 Permenkumham yang sama menyatakan bahwa, dalam hal Format Pendirian pengesahan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Dalam novum yang diajukan Dr. Ir. Muhammad Taufik dalam permohonan PK tersebut, kekurangan persyaratan tersebut juga tidak dilengkapi, persyaratan persyaratan pendirian hukum, sehingga masih tetap cacat hukum formal dalam hal persyaratan dokumen pendirian hukum.
Dan persyaratan surat keterangan domisili tidak akan diperoleh oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik mengingat beliau tidak beraktifitas di Padepokan Agung PSHT di jalan Merak 10 dan 17 Kota Madiun, karena bukan sudah Umum Persaudaraan Setia Hati Terate lagi. Saksinya adalah Kepala Kelurahan Nambangan Kidul sendiri saat sidang di PTUN" ujar Rosadin, SH Ketua Lembaga Hukum Advokasi SH Terate Pusat.
Sutrisno Budi, SH, MH selaku Sekretaris Lembaga Hukum Advokasi SH Terate Pusat, "Adanya ketidakpatuhan pejabat negara terhadap pelaksanaan aturan yang akan memunculkan perasaaan tidak adil yang bisa memicu konflik di masyarakat. Padahal pejabat negara harusnya bisa menerapkan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB)."
"Atas dasar apa, Majelis Hakim mengabulkan PK badan hukum yang sudah jelas tidak lengkap persyaratan pendiriannya, dan sudah dibuktikan dalam persidangan di PTUN, PT TUN dan MA? Karena itu, sudah sewajarnya dilakukan PK di atas PK, atas kekhilafan hakim dalam perkara ini sebagaimana mestinya diatur dalam SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 yang menyempurnakan SEMA No. 10 Tahun 2009", tandas Sukriyanto, SH, MH Wakil Ketua Lembaga Advokasi SH Terate Pusat.(humas SHTerate)