🔲 UPDATE

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. 

hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan keadilan Amaq Sinta dalam perkara tersebut. 

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, sebagai tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melakukan kontrol dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam tayangan video, Minggu (17/4). /2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana mestinya sebagai keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu dapat diperoleh dengan adanya perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. 

Kemudian diambil setelahalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3. 

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan dari kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko. 

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan yang telah dilakukan sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Terkait perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus sebagai proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar