MADIUN Kota - Kapolsek jajaran Polres Madiun Kota menghadiri kegiatan sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Dinas Sosial Kota Madiun, dihadiri oleh instansi-instansi terkait, LSM dan organisasi kemasyarakatan. Bertempat di pertemuan rumah makan ayam goreng pemuda Jalan Haji Agus Salim No.154, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Selasa (22/02) 2022).
Kepala Dinas Sosial Kota Madiun Heri Suwartono, S.Sos., M.Si. Dalam sambutanya menyampaikan “Sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mencegah TPPO, seperti Pemkot Madiun, Kejaksaan, dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Madiun.
Satgas penanggulan TPPO Kota Madiun tidak boleh lengah karena kasus ini ada dan nyata di wilayah kota Madiun. Tindak kejahatan TPPO tidak terjadi hanya karena terhimpit ekonomi saja namun yang pernah ditangani di kota Madiun juga terjadi karena adanya sakit hati orang dekat.
Pelaksanaan ini sebagai upaya optimalisasi dalam perlindungan hukum untuk memberikan keadilan dan hukum bagi korban kejahatan perdagangan orang yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang.
Kegiatan ini merupakan koordinasi koordinasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang; memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama; mengembangkan perkembangan dalam pemberian perlindungan kepada korban rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial; penyatuan penegakan hukum; dan melakukan pelaporan dan evaluasi.
Bentuk modern dari manusia yang juga merupakan perlakuan buruk dari perlanggaran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik, dan eksploitasi organ tubuh.
Perbudakan manusia yang disebabkan oleh kemiskinan, perilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk perlakuan atau perlakuan yang menghargai wanita.
Saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan semakin canggih seiring perkembangan jaman dan informasi.
Sementara itu, di sisi lain kita saat ini juga dihadapkan dengan bencana non alam berupa pandemi yang sedang melanda negeri yang menyebabkan pelambatan ekonomi.
Pelambatan ekonomi global mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan, putus asa, dan risiko dieksploitasi, "tutupnya.(hum/ny)