Satlantas Polres Ponorogo sosialisasikan Pelarangan Pemasangan Lampu Strobo Pada R4 dan R2
PONOROGO - Satlantas Polres Ponorogo memberikan sosialisasi kepada nomor toko varisiasi kendaraan roda empat dan roda dua wilayah kota Ponorogo. Selasa ( 25/01/2022 ).
Sosialisasi larangan kendaraan tersebut berupa pemasangan strobo pada umum R4 dan R2.
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum R4 dan R2 dilarang oleh udang - undang.
"Alasan pertama tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," " Ucap Kasat Lantas AKP Ayip Rizal
Undang-undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. Pertama, Lampu menyala warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI). Kedua, Lampu menyala warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kebakaran kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI) dan Ketiga, Lampu penjagaan warna tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk gangguan umum, menderek kendaraan dan angkutan umum di tengah jalan, perawatan dan pemeliharaan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan memiliki warna serupa dengan tiga warna modifikasi di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa diletakkan di atas kursi yang merugikan orang lain.
"Maka dari itu kita berharap, setelah pelaksanaan sosialisasi dan himbauan dari Satlantas Polres Ponorogo dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan R4 dan R2," pintanya.
Setelah kami sosialisasikan, jika masih ada pemasangan lampu Strobo maka kami tidak segan untuk menindak dengan tegas," pungkasnya. (Hum_arf)
(Humas)