Polri Tuai Apresiasi Legitimasi Penegakkam Hukum Presisi
Jakarta - Polri dalam legitimasi penegakan hukum mendapat sorotan publik, keberhasilan-keberhasilan yang dicapai mendapat banyak apresiasi, diantaranya oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Minggu (02/01/2022).
Bambang Soesatyo menyampaikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri mencapai 80,2 persen berdasarkan hasil survei Indokator Politik Indonesia dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.
"Di tahun 2014 kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebesar 57,5 persen, 2015 sebesar 68,6 persen, 2016 sebesar 73,2 persen dan tahun 2017 sebesar 76,5 persen. Kemudian, tahun 2018 sebesar 79,8 persen, 2019 sebesar 80 persen , 2020 sebesar 72 persen serta tahun 2021 mencapai 80,2 persen," ucap Bamsoet.
"Capaian Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut kita apresiasi. Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan terobosan dalam meningkatkan profesionalisme Polri dengan mengusung visi transformasi menjadikan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) ," ujar Bamsoet.
Selain itu juga prestasi Polri mendapat tanggapan positif dari Wasekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly, kepemimpinan tindakan Polri yang selalu mempertimbangkan legitimasi hukum maupun sosial, sudah tepat.
“Penanganan kasus-kasus kebencian sudah dipertimbangkan tepat dan tepat secara matang melihat aspek hukum dan aspek sosiologis” kata Ronald melaluinya, Sabtu (01/01/2022).
Institusi Polri melakukan pertimbangan-pertimbangan dan mengukur langkah-langkah dalam penanganan kasus yang memiliki akses politik Menurut Ronald dalam beberapa kasus yang belakangan terjadi.
“Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang terjadi belakangan, ada akses politik yang mungkin dimainkan oleh beberapa orang atau kelompok-kelompok pragmatis yang mencoba mencari keuntungan,” terang mantan aktivis yang salah satu penggagas BEM LIMA JAYA itu.
“Biarkan Bapak-bapak penegak hukum di Kepolisian melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan yang matang, sehingga dalam menindak satu kasus tidak terjadi, perlu dicatat, Polri merupakan lembaga yang sah dalam penegakan hukum, tetapi tetap saja pertimbangan itu perlu dilakukan,” sambungnya. (arf/ny)