Jajaran Satreskrim Polres Madiun Ungkap Peredaran Pupuk Palsu
Madiun - Di duga edarkan pupuk yang bermerek palsu. SR (36 tahun) warga Wonoasri Kabupaten Madiun di tangkap anggota Satreskrim Polres Madiun. Hal ini karena di dapati SR telah mengedarkan atau menjual pupuk yang bermerek palsu yang mana hampir mirip pupuk Subsidi yaitu Ponska dan SP 36 dari PT. Petrokimia Gresik. Sedangkan yang di jual SR adalah pupuk Phoska dan SP.3.6 dari CV. HB Niaga Jasa Gresik.
Dalam konferensi pers, Rabu (16/12/2020) di joglo Polres Madiun WakaPolres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir, SIK. M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Aldo Febrianto SIK mengungkapkan bahwa penangkapan SR ini karena banyak petani yang resah dengan peredaran pupuk palsu. Mereka takut dengan peredaran pupuk palsu tersebut. Yang berdampak pada tanaman nya.
Dari informasi itu akirnya di dapati SR warga Wonoasri yang di dapati telah menjual pupuk merek Phoska dan SP 3.6 yang sangat mirip dengan pupuk Petrokimia yang merupakan pupuk bersubsidi.
Tersangka di tangkap di jalan raya Dungus dengan barang bukti 34 sak pupuk nonsubsidi merek Phoska, 6 sak pupuk non subsidi merek SP 3.6. satu lembar surat jalan dari CV. HB Niaga Jasa Gresik. Satu unit kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna silver metalik. Satu bungkus plastik pupuk non subsidi ciri-ciri warna abu-abu merek SP3.6.
Atas perbuatanya tersebut tersangka melanggar pasal 122 Jo 73 UURI nomor 22tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Yang berbunyi pasal 122 " setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 milyar.
Wakapolres Madiun Faisol Ahmad Amir SIK, M.Si mengharapkan kepada petani agar lebih bijak ketika membeli pupuk. Karena ini sangat berdampak pada tanaman nya. (Ryo/*)