BREAKING NEWS

Selingkuh, Perangkat Desa di Ponorogo Didenda 400 Sak Semen


Ponorogo - Merasa resah dan geram dengan ulah TK seorang perangkat desa, yang diduga melakukan perselingkuhan, Tokoh Pemuda dan Masyarakat menggeruduk kantor desa setempat, Senin, (05/10/2020) pukul 10.48 s/d 12.15 Wib. Dengan diikuti oleh sekitar 50 warga lainnya.

Para tokoh pemuda dan masyarakat menuntut agar kedua terlapor membayar denda adat berupa pembayaran 400 sak semen serta menuntut agar Sdr. TK mengundurkan diri dari Perangkat Desa (Kasun).

Sementara itu, Pelaku berinisial TK yang juga sebagai Kasun Blimbing mengakui perbuatannya telah menggauli MM (janda yang sudah menikah siri) sebanyak 5 kali di hotel yang berada di Hotel sekitar Telaga Sarangan Magetan.

Kapolsek Slahung, AKP. Haryono, S.H., membenarkan kejadian tersebut. “Telah dilakukan Mediasi Pertemuan antara warga masyarakat dengan perangkat desa atas dugaan perselingkuhan. Hasil dari mediasi tersebut Sdr. TK sanggup membayar denda 400 sak semen namun Sdr. TK tidak mau mengundurkan diri kecuali melalui aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, diungkapkan Kades Janti, Edy Prayitno pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warganya dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. “Kami akan membawa masalah tuntutan warga untuk Sdr. TK (Perangkat Desa/Kasun) mengundurkan diri dari Perangkat Desa akan dibahas di Kantor Kecamatan Slahung,” pungkasnya.

Hadir dalam acara mediasi itu, Wakapolsek Slahung IPDA Bambang Semedi, Kades Janti Edi Prayitno, Bhabinkamtibmas Desa Janti BRIPKA Vian Silalahi, Babinsa Janti Sertu La Saluhu, Kasun Blimbing TK (terlapor 1), MM (terlapor 2), Suami siri terlapor 2 Resi dan juga tokoh pemuda dan masyarakat Desa Janti.(ny)





_______

Hms respo

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar