Gadaikan Mobil Rental Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari - hari, ASD (24 th) Diamankan Polisi
Madiun - Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seorang pemuda desa Gunungsari nekat menggadaikan Mobil dan motor rental. ASD alias Ino (24 th) warga Gunungsari Madiun di tangkap anggota Satreskrim Polres Madiun karena telah mengadakan penggelapan mobil dan motor rental.
Modus tersangka berpura - pura menyewa mobil dan mobil tersebut di gadaikan dengan berpura-pura bahwa mobil tersebut milik pribadi nya. Dan di gadaikan sebesar RP 20 juta hingga RP 35 juta. Tergantung dari jenis mobilnya.
Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, HK, SIK. M.Si dalam pres Relise mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, "ASD melakukan penggelapan ini sebanyak 11 kali di lakukan selama 6 bulan. Dengan area se eks karesidenan Madiun. Dan dari 11 kejadian Polres Madiun berhasil menyita kendaraan sebagai Barang Bukti 7 unit mobil dan 1 unit sepeda motor." Ungkap Kapolres.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, Satu unit mobil Honda jazz warna hitam, dua unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu metalik, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih.
Atas perbuatan nya tersangka di kenakan pasal 378 KUHP Pidana atau 372 KUHP Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Ryo/ny)
______