🔲 UPDATE

Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Pemuda Gasak Mesin Diesel Petani


Madiun - Untuk memenuhi kebutuhan hidup, seorang pemuda asal Pilangkenceng Kabupaten Madiun nekat menggasak mesin Diesel petani. Tersangka SAA (28 th) melakukan pencurian dengan cara melepas tali ban karet pada mesin pompa air dengan menggunakan tangan. Kemudian di bawa dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH, SIK dalam Pers Release mengungkapkan bahwa kronologis dari kejadian. Sekitar hari Jumat tanggal 5 Juli 2020 sekitar jam08.00 Tersangka pergi dari tempat kost menuju ke arah Madiun dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol AE 5836 HG. Dalam perjalanan tersebut TSK melihat ada beberapa mesin pompa air yang di taruh di pinggir sawah. Pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB TSK kembali pulang ke tempat kost melewati jalur yg sama dan melihat masih ada mesin pompa air di pinggir sawah. Seketika TSK memiliki niatan untuk mencuri mesin pompa air tersebut.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 00:30 WIB TSK kembali ke  persawahan tempat mesin pompa air yang masuk desa Garon kecamatan Balerejo. Dengan naik sepeda motor Honda Vario dengan nopol AE 5836 HG. Setiba di area persawahan TSK langsung menuju tempat dimana ada mesin pompa air tersebut dan lansung melepas tali karet ban yang di gunakan untuk mengikat tali selang air.

Setelah terkepas dari selang air TSK membawa pompa air dengan mengikatkan di jok belakang sepeda motor yang dialasi dengan kain baju dan sarung bekas. Dan di ikat menggunakan karet ban membawa mesin pompa air tersebut untuk disembunyikan ditempat pohon bambu yang rimbun tepatnya di samping rumah warga baratnya SMPN 1Balerejo.

Setelah menyembunyikan satu unit pompa air TSK kembali ke area persawahan untuk mengambil mesin pompa air yang lainnya dengan cara yang sama dan di sembunyikan di tempat yang sama sampai sejumalah 4 unit. Mesin pompa air dari berbagai merk.

Kapolres Madiun menambahkan bahwa setelah mesin pompa air tersebut di sembunyikan semua TSK kembali ke tempat kost untuk istirahat. Setelah itu TSK merubah warna mesin pompa air tersebut dengan cara melepas kerangka mesin pompa air dengan kunci Inggris dan dicat menggunakan Pilok. Baru TSK menjual mesin pompa air tersebut dengan cara memposting nya lewat media sosial Facebook yaitu menguplod foto mesin pompa air dan harga nya menggunakan HP miliknya. Setelah ada yang menawar dan terjadi kesepakatan harga TSK melakukan transaksi dengan cara COD atau bertemu langsung dengan pembeli di tempat yang sudah disepakati. TSK menjual mesin pompa air tersebut dengan harga sekitar Rp 300.000 - Rp 400.000. selang beberapa hari tepatnya hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 TSK mengulangi perbuatannya mencuri mesin pompa air di tempat yang berbeda yaitu masuk desa Tanjungrejo kecamatan Madiun.

Dengan cara yang sama dan mendapatkan 5 unit mesin pompa air. Dari TSK mencuri seluruhan berjumlah 9 unit pompa air. Dari sembilan pompa air tersebut terjual 8 unit dan 1 unit belum terjual karena sudah tertangkap oleh petugas Satreskrim Polres Madiun.

Dari TSK petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam, Satu buah gergaji besi, satu buah sarung bekas, satu buah kaos bekas, satu potong ban karet bekas/tali karet, satu buah kunci Inggris dan dua unit Handphone.
Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian tersebut TSK  dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima Tahun. (Hms/Ry/ny)



____________

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image