Ponorogo - Unit Reskrim Polsek Ponorogo pada Kamis (18/6/2020) berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP. Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut berdasar dari laporan korban bernama Yunarno, warga Jl. Mangga Kelurahan Keniten Ponorogo, yang di duga di lakukan oleh GNF (34 th) warga Jl. Janoko Kelurahan Pakunden Ponorogo.
Kejadian berawal ketika GNF pada Sabtu (23/5/2020) Pukul 12.00 Wib datang meminjam satu unit mobil ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC kepada korban dengan jangka waktu selama satu Minggu untuk keperluan lebaran ke Jogjakarta selama satu Minggu setelahnya, namun setelah lebih dari satu minggu mobil juga belum dikembalikan dan korban berusaha menanyakan kepada terduga pelaku, akan tetapi pelaku beralasan bahwa mobil tersebut masih dibawa ke Tulungagung.
Setelah tidak ada kejelasan dan GNF terus menghindar dan beralasan masih di luar kota, namun tetap berjanji akan mengembalikan. Sudah beberapa kali pertemuan antara korban dan pelaku namun mobil tidak juga di kembalikan, di ketahui bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan ke pihak lain. Merasa di rugikan oleh terlapor akhirnya pelaku pada Kamis 18 Juni 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.
Menerima laporan tersebut Kanit Rekrim Polsek Ponorogo, Iptu Rosyid Effendy, SH bersama unit selanjutnya memeriksa korban dan saksi di Mapolsek Ponorogo.
Setelah cukup memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan sesuai laporan korban.
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH membenarkan penangkapan pelaku oleh anak buahnya. "Ya betul, pelaku sudah kita tangkap dan sudah di periksa oleh unit reskrim atas dugaan penipuan penggelapan satu unit mobil ISUZU Phanter dengan Nopol AE 1173 SC milik pelapor." kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo.
"Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah di lakukan penahanan." Tambahnya.
Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH menjelaskan pelaku di tangkap di wilayah kota Ponorogo. "Saat ini ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC beserta BPKP sudah kita amankan sebagai Barang Bukti." terang Iptu Rosyid.
Lebih lanjut, bahwa barang bukti di amankan di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Ponorogo. "Kerugian korban atas perbuatan pelaku sekitar 70 juta rupiah." jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (ny/hms.respo)
_______________
Kejadian berawal ketika GNF pada Sabtu (23/5/2020) Pukul 12.00 Wib datang meminjam satu unit mobil ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC kepada korban dengan jangka waktu selama satu Minggu untuk keperluan lebaran ke Jogjakarta selama satu Minggu setelahnya, namun setelah lebih dari satu minggu mobil juga belum dikembalikan dan korban berusaha menanyakan kepada terduga pelaku, akan tetapi pelaku beralasan bahwa mobil tersebut masih dibawa ke Tulungagung.
Setelah tidak ada kejelasan dan GNF terus menghindar dan beralasan masih di luar kota, namun tetap berjanji akan mengembalikan. Sudah beberapa kali pertemuan antara korban dan pelaku namun mobil tidak juga di kembalikan, di ketahui bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan ke pihak lain. Merasa di rugikan oleh terlapor akhirnya pelaku pada Kamis 18 Juni 2020 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.
Menerima laporan tersebut Kanit Rekrim Polsek Ponorogo, Iptu Rosyid Effendy, SH bersama unit selanjutnya memeriksa korban dan saksi di Mapolsek Ponorogo.
Setelah cukup memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan sesuai laporan korban.
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH membenarkan penangkapan pelaku oleh anak buahnya. "Ya betul, pelaku sudah kita tangkap dan sudah di periksa oleh unit reskrim atas dugaan penipuan penggelapan satu unit mobil ISUZU Phanter dengan Nopol AE 1173 SC milik pelapor." kata Kapolsek Ponorogo AKP Haryo.
"Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah di lakukan penahanan." Tambahnya.
Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH menjelaskan pelaku di tangkap di wilayah kota Ponorogo. "Saat ini ISUZU Phanter Nopol AE 1173 SC beserta BPKP sudah kita amankan sebagai Barang Bukti." terang Iptu Rosyid.
Lebih lanjut, bahwa barang bukti di amankan di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Ponorogo. "Kerugian korban atas perbuatan pelaku sekitar 70 juta rupiah." jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (ny/hms.respo)
_______________