Patroli Gabungan Skala Besar, Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19
0 menit baca
Ponorogo - Polres Ponorogo Bersama, bersama Kodim 0802/Ponorogo dan Satpol PP Kabupaten Ponororo, lakukan patroli dialogis gabungan skala besar, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona / covid-19 di Ponorogo.
Dengan sasaran patroli pada tempat - tempat usaha malam yang masih buka melebihi jam operasional, seperti angkringan dan coffee.
Hal ini dilakukan sesuai maklumat Kapolri dan himbauan Bupati Ponorogo bahwa usaha malam wajib harus tutup sampai jam 22.00 wib.
Patroli dialogis gabungan skala besar dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Eko Murbianto, SH. pada Jumat, (1/5/2020), dengan rute :
Polres Ponorogo - Jl. Urip Sumoharjo - Jl. Hos Tjokroaminoto - Jl. Gajah Mada Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Suro Menggolo - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Letjend Suprapto - Jl. Batoro Katong - Jl. K. H. Ahmad Dahlan - Jl. Urip Sumoharjo - Jl.Diponegoro - Jl. Alon - alon Timur - Jl. Raden Saleh - Jl. KBP Duryat - Jl. Bhayangkara - Polres Ponorogo.
IPTU Eko Murbianto, SH Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya pihaknya disepanjang jalur dilakukan Public Address terkait Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 Wib.
Lebih lanjut, IPTU Eko mengatakan, penutupan dan pembubaran terhadap aktifitas usaha dagang dan usaha yang menghadirkan/tempat berkumpulnya warga.
Selain dibubarkan, pemilik usaha cafe, warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mentaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 Wib.
Bagi warga masyarakat yang masih melakukan aktifitas dengan berkerumun dihimbau agar membubarkan diri dan kembali kerumah masing - masing. (ny/netz)