🔲 UPDATE

Himbauan Dilarang Bergerombol, Polisi Akan Membubarkan Termasuk di Warkop


JATIM - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, bersama Gubernur Jatim Dra. Kofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetija Boedi, menegaskan jika mulai, Senin (23/3/2020), warga masyarakat dilarang membuat acara ataupun bergerombol.

Setiap warga kota Surabaya yang bergerombol tak terkecuali yang bergerombol di warung kopi (Warkop), serta kegiatan masyarakat lainnya.

Tak terkecuali tempat-tempat hiburan yang mengundang banyak orang diharapkan tutup agar pencegahan wabah Virus Covid-19 dapat dilaksakan dengan baik.

Polda Jatim akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus Corona (Covid-19), sesuai intruksi dari Kapolri.

Kapolda jatim menegaskan, selaku penanggung jawab dan menidaklanjuti maklumat Kapolri, petugas akan membubarkan kerumunan dan juga tempat-tempat nongkrong agar membubarkan diri.

Setiap Kabupaten hingga tingkat kota juga akan melakukan hal sama. “Dimana tempat masyarakat nongkrong, cangkruk, tempat hiburan ataupun tempat ngopi kita akan peintahkan untuk kembali ke rumah,” jelas Luki Hermawan, Senin (23/3/2020).

Dengan adanya maklumat Kapolri, Polda Jatim dan juga Pangdam akan melaksanakan maklumat tersebut bersama seluruh jajaran.

“Kita juga berupaya agar himbauan ini tidak membuat panik masyarakat, namun memberikan pengertian bahwa pemerintah betul-betul menjaga warga agar terhindar dari Covid-19,” tambah Kapolri.

Petugas Kepolisian bersama Forkompimda Jatim akan berkeliling menghimbau setiap ada kerumunan. Petugas akan memberikan himbauan secara komprehensif.

Petugas akan menghimbau masyarakat yang bergerombol ataupun yang membuat kerumunan untuk segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.

Himbauan agar membubarkan diri dan tidak bergerombol itu akan berlaku tidak di Kota Surabaya saja, melainkan diseluruh kota di Jawa Timur.

Gubernur, Pangdam dan Kapolda Jatim sudah mengintruksikan himbauan secara komprehensif itu sampai ditingkat bawah yakni Kecamatan, Desa, Polsek dan Koramil di masing-masing daerah.

Sementara, Gubernur Jatim Dra. Khofifah Indar Parawansa, menambahkan, kegiatan di masyarakat seperti pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya diharapkan ditunda pelaksanaannya.

Juga kegiatan lain seperti konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

“Jika ada warga yang mengadakan acara resepsi, bisa jadi akadnya dilakukan dan pestanya diundur pelaksanaannya,” tutup Khofifah.

Selain Tiga Pilar, hadir pula Sekda Propinsi Jatim Heroe Tjahjono selaku Kapala Satgas Pencegahan Covid 19, dr. Joni Wahyuhadi Dirut Rumah Sakit Dr. Sutomo juga turut hadir mensikapi kondisi terakhir perkembangan Covid 19 yang memakan korban semakin bertambah. (*)




___________
//Kabar jawa timur
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image