Ponorogo - Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babadan Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan saudari Siti Fatimah (45) warga dukuh Gelang RT 02 RW 02 Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, pada hari Jumat, 7 Februari 2020 sekira pukul 07.30 wib.
Berdasarkan LP.B/07/II/2020/JATIM/Res Po/Sek Babadan, tanggal 07 Pebruari 2020 Tim Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil mengungkap pelaku HTN Bin MSN (38) yang merupakan warga Dukuh Gelang RT 02 RW 02 Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kapolsek Babadan KOMPOL Sukamto, S.H., "pencurian terjadi pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2020, sekira pukul 07.30 Wib, dirumah korban yang sedang ditinggal pergi kerumah tetangga untuk membantu tetangga yang mempunyai hajatan, dengan cara pelaku merusak atau mencongkel pintu garasi kemudian masuk kedalam ruangan dan mengambil sejumlah uang milik korban yang ditaruh didalam almari dengan cara mencongkel kunci pintu almari tersebut dengan menggunakan linggis catut." Jelasnya.
Lebih lanjut, "Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 26.000.000," terang Kapolsek Babadan.
"Setelah melalui penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Babadan, pelaku HTN bin MSN (38) berhasil diamankan pada Jum’at (14/02/2020) pada pukul 13.00 WIB dirumah pelaku dan dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp. 25.250.000," ungkap KOMPOL Sukamto, S.H.
Selanjutnya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ny)
Berdasarkan LP.B/07/II/2020/JATIM/Res Po/Sek Babadan, tanggal 07 Pebruari 2020 Tim Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil mengungkap pelaku HTN Bin MSN (38) yang merupakan warga Dukuh Gelang RT 02 RW 02 Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kapolsek Babadan KOMPOL Sukamto, S.H., "pencurian terjadi pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2020, sekira pukul 07.30 Wib, dirumah korban yang sedang ditinggal pergi kerumah tetangga untuk membantu tetangga yang mempunyai hajatan, dengan cara pelaku merusak atau mencongkel pintu garasi kemudian masuk kedalam ruangan dan mengambil sejumlah uang milik korban yang ditaruh didalam almari dengan cara mencongkel kunci pintu almari tersebut dengan menggunakan linggis catut." Jelasnya.
Lebih lanjut, "Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 26.000.000," terang Kapolsek Babadan.
"Setelah melalui penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Babadan, pelaku HTN bin MSN (38) berhasil diamankan pada Jum’at (14/02/2020) pada pukul 13.00 WIB dirumah pelaku dan dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp. 25.250.000," ungkap KOMPOL Sukamto, S.H.
Selanjutnya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ny)