Melanggar Aturan, Galian Gol C di Tutup
0 menit baca
netizenword - Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Madiun melakukan penutupan Galian C di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Senin (08/04/2019).
Penutupan ini sebagai sanksi administrasi dan langkah yang harus di ambil oleh Satpol PP Kabupaten Madiun terkait pelanggaran terhadap gangguan kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh pengerukan tanah diwilayah tersebut.
Disamping menimbulkan kerusakan pengerukan tanah ini juga belum melengkapi sayarat dan ketentuan untuk penambangan Galian Gol C, Perlu di ketahui bahwa dari pihak pengusaha sudah mengurus perizinan dengan peruntukan pembuatan Kolam pemancingan/Wahana wisata.
Dalam kegiatan ini Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa penutupan ini berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh penambangan galian C sekala kecil, untuk wana wisata kolam pemancingan.
Selanjutnya Satpol PP memasang plang penutupan usaha tersebut dan memasang garis larangan melintas di lokasi hingga proses perizinan diselesaikan oleh pengusaha.
Kegiatan ini di hadiri Oleh Polsek Dagangan, Koramil Dagangan,Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, DPM dan PTSP, Pihak Pengusaha, Trantib Kecamatan Dagangan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Banjarsari Wetan.