--> Pedoman Media Siber | Netizen Word
🌐 NETIZEN WORD - Berbagi Untuk Anda || merupakan PlatForm digital, cocok untuk anda yang suka dan hobby menulis, Mendidik para generasi muda dalam pembuatan konten - konten positif || 🌐 Medsos : @netizenword (Fanspage/Fb, IG, YouTube)

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus yang memungkinkan manajemen dapat digunakan secara profesional, memenuhi persyaratan, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup

•Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditentukan Dewan Pers. 

•Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. 
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung minat publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah yang paling jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang tidak bisa dipelajari dan tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media Wajib meloloskan, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan memuat pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sebuah persyaratan Penggunaan Media dan Persyaratan Isi
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan memgenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga mengemuka tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisne tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c). sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. 
g. Media yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 
b. Ralat, Koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberikan hak jawab. 
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab Wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak hak jawab tersebut.
d. Bila suatu media berita berita siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber membuat berita terbatas pada berita yang membahas media atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi hukum denda hukuman banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pengangkatan lain yang ditentukan Dewan Pers. 
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan disampaikan kepada publik.

6. Iklan

•Media siber Wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 
• Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan nama 'advertorial', 'iklan', 'iklan', 'disponsori', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana yang berlaku diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).




💫 Info RAMADHAN$type=carousel

🧿 S O R O T A N$type=carousel

⚖️ HUKUM$type=carousel


Nama

1 Abad PSHT,1,501,1,Aceh,1,AHY,3,Air Bersih,1,Air Terjun Coban Drajat,1,AJI,1,AMSI,1,Andi Raya,1,Angkung,1,Anies Baswedan,1,APDI,1,Artikel,62,Bakesbang,1,Baksos,65,Bali,20,Balikpapan,1,Balon Laka - Lantas,3,Balon Lebaran,3,Balon Udara,12,Bandung,3,Bangkalan,21,Bangkinang,1,Banjarmasin,1,Banjir,13,Bansos,17,Banten,3,Banyumas,1,Banyuwangi,47,Batik,1,Batu,1,Batu Aquamarine,1,Batu Pirus,1,Bawaslu,11,Baznas,3,BBM,1,Bedah Rumah,3,Bekasi,2,BEM,2,Bendungan Bendo,1,Berbagi,2,Berdirinya Madiun,1,Berit,1,Berita,447,Bhayangkari,30,Binrohtal,1,Bitung,1,Blitar,28,Blora,2,BLT DD,1,BNPT,1,Bojonegoro,35,Bondowoso,41,Boyolali,1,BPD,2,BPN,6,BPS,1,BPSDM,1,Brebes,1,Brimob,7,Buah Matoa,1,Budaya,20,Bukit Cumbri,1,Bukit Soeharto,1,Bullying,3,Burung Langka,1,Cegah Covid-19,141,Cerita Bermakna,21,Cirebon,3,Cooling System,34,CPNS,1,Cuaca,18,Curanmor,1,Daerah,7,Daftar Raja - Raja Majapahit,1,DAMRI,1,Dana Desa 2020,3,Dana Desa 2021,1,Daya Spiritual,5,DBD,1,Dekopin,1,Demak,2,Denpasar,1,Depok,1,Desa Bancar,6,Desa Bersinar,1,Desa Bogem,1,Desa Carangrejo,1,Desa Geplak,1,Desa Ginuk,1,Desa Gondowido,1,Desa Jatigembol,1,Desa Karangpatihan,1,Desa Kertobanyon,1,Desa Koripan,1,Desa Kranggan,1,Desa Manuk,1,Desa Membangun,1,Desa Nongkodono,1,Desa Pager,1,Desa Purwosari,1,Desa Wayang,1,Dewan,60,Dewan Pers,5,Dewi Srikandhi,1,Dinas Perkim,1,Dompet Dhuafa,1,Donor Darah,4,DPC Partai Perindo Madiun Kota,1,DPD RI,1,DPR RI,5,DPRD,8,DPRD Kota Madiun,2,DPRD Ponorogo,7,Drumband,1,Dunia Spiritual,7,Duta Lalu Lintas,1,Ekonomi,55,Elektronik,1,Erupsi Semeru,9,Fenomena Alam,7,FLS2N,1,G20,2,Ganjar Pranowo,1,Gas Elpiji,2,Giat,310,Gontor Ponorogo,1,GPDRR,1,Grebeg Mulud,1,Grebeg Suro,7,Gresik,49,H. Ipong Muchlissoni,4,H. Muhtarom S.Sos,1,Hardiknas,1,Hari Amal Bhakti Kemenag,1,Hari Anak Nasional,1,Hari Bhayangkara,24,Hari Bumi,1,Hari Buruh,5,Hari Gizi Nasional,1,Hari Ibu,1,Hari Ikan Nasional,1,Hari Nusantara,1,Hari Santri,2,Hari Tari Sedunia,1,Hari Valentine,1,Harkopnas,1,Harlah Pancasila,2,Hj. Sri Wahyuni,5,HKN,2,Hoegeng Award,1,HPN 2020,1,HPN 2023,1,HPN 2024,7,HSN,1,Hukum,10,HUT RI,3,IKN,3,IKS PI,1,Imlek,1,IMO,5,Imunisasi,2,INCAR,1,Inda Raya,14,Info kesehatan,24,Intan Jaya,50,IPHI,1,IPSI,1,Iptek,20,IPW,1,Jajanan Daerah,4,Jakarta,70,Jambi,1,Jateng,2,Jatim,222,Javanese Spiritual,12,Jawa Barat,2,Jawa Tengah,5,Jayapura,4,Jejak Spiritual,11,Jemaah Haji,2,Jember,48,JLS,2,Jombang,22,JTI,1,Jum'at Berkah,2,Jum'at Bersih,3,Jum'at Curhat,58,Kabar-kabari,3,Kabupaten Lengkap,1,Kabupaten ODF,1,Kahupaten Prnajam Paser,1,KAI Daop 7 Madiun,1,Kajari,1,Kalimantan Barat,1,KalTim,3,Kampar,1,Kampung Kertoembo,1,Kampung Pancasila,1,Kampung Tangguh Semeru,5,Kamtibmas,115,Kantor Imigrasi Ponorogo,1,Kapolri,220,Kasus,538,KDRT,1,Keamanan,20,Kebakaran,7,Kebangsaan,1,Kebersihan,6,Kec. Sampung,1,Kecamatan Bungkal,3,Kecamatan Kegunggalar,1,Kecamatan Pulung,1,Kecamatan Siman,1,Kecamatan Sukomoro,1,Kediri,25,Kediri Kota,16,Kekeringan,10,Kemenhan,1,Kependudukan,1,Kereta Api,1,Keris,11,Kesehatan,39,KI Award,1,Kinemaster,1,Kirab Merah Putih,2,KKD,2,Knalpot Brong,3,Kodim 0802/Ponorogo,137,Kodim 0803/Madiun,1,Kodim 0804/Magetan,3,Kominfo,10,Kompolnas RI,5,Konawe Sulawesi Tenggara,1,Kopwan,2,Kota Blitar,5,Kota Kreatif Dunia,1,Kota Magelang,1,Kota Semarang,1,Kota Tegal,1,KOTEKA,1,KPPS,5,KPU,34,KSPPS BMT Halaqoh,1,KTT ASEAN,10,Kue Klepon,1,Kuliner,14,Kunker,1,KWP,1,Labuan Bajo,5,Laka - Lantas,15,Lamongan,34,Lanny Jaya,1,Lasmini,1,LAZISNU,3,Lebanon,3,Lebaran 2022,8,Lebaran 2023,15,Lemhannas RI,1,Literasi Digital,5,Lumajang,35,Madiun,79,Madiun Kota,67,Magetan,72,Mahfud MD,2,MAHUPIKI,3,Makan Gratis,1,Makasar,1,Malang,60,Malang Kota,64,Maluku,1,Manokwari Selatan,1,Masjid Kuncen,1,Media Siber,1,Medsos,1,Merauke,1,Miras,3,Mitos - Mistik,12,Mobil Covid Hunter,1,Mojokerto,48,Mojokerto Kota,27,Monumen Reog Ponorogo,1,Mudik 2022,7,Mudik 2023,34,MUI,2,Musdes,2,Museum Mpu Tantular,1,Museum Reog,1,Narkoba,82,Nasional,5,Natal,10,Nataru,12,Nawacita,2,Netizen Jatim,1,Nganjuk,25,Ngawi,36,NTB,2,NTT,3,NU,3,OKK,1,Olah raga,45,OMB,3,Ombudsman,1,Operasi Patuh,1,Operasi Zebra,7,Ops Aman Suro,1,Ops Ketupat,16,Ops Lilin,20,Ops Pekat,2,Ops Semeru,20,Ops Yustisi,20,Orang Meninggal,23,Outomotif,1,Pacitan,14,Palembang,1,Pamekasan,21,Pangan,24,Papua,44,Papua Barat,2,Papua Tengah,40,Partai Demokrat,1,Partai Gelora,1,Partai Gerindra,3,Partai Golkar,2,Partai NasDem,5,Partai PKB,1,Pasuruan,34,Pasuruan Kota,6,Pati,2,Pawitandirogo,1,PBB,1,PBVSI,1,PCC,1,PDI Perjuangan,2,Pegunungan Bintang,2,Pekanbaru,7,Pembangunan,32,Pemerintahan,12,Pemilu 2024,81,Pendidikan,86,Penemuan,8,Penghijauan,6,Penghijuan,1,PEPABRI,1,Perang Sarung,4,Peristiwa,224,Perlombaan,1,Pertanian,29,Perwosi,1,Pesilat Cilik,1,Pesona Indonesiaku,30,Petasan,7,Photo News,1,Pilkada,16,Pilkades,18,Pilsek Nawangan,1,Pisang Goreng,1,PKK Akademia,1,PKS Ponorogo,1,Platform Digital,3,PMII,3,PNS,1,Pokdarwis,1,Polda Banten,1,Polda Jateng,27,Polda Jatim,451,Polda NTB,1,Polda Sumbar,2,Polda Sumut,2,Polio,1,Polisi RW,23,Politeknik Negeri Madiun,1,Politik,2,Polres,185,Polres Bangkalan,33,Polres Banyuwangi,38,Polres Batu,51,Polres Blitar,14,Polres Blitar Kota,13,Polres Bojonegoro,27,Polres Bondowoso,37,Polres Gresik,17,Polres Jember,60,Polres Jombang,19,Polres Kampar,1,Polres Kediri,16,Polres Kediri Kota,39,Polres Kendal,1,Polres Kota Probolinggo,8,Polres Lamongan,26,Polres Landak,45,Polres Lumajang,25,Polres Madiun,24,Polres Madiun Kota,96,Polres Magetan,90,Polres Malang,80,Polres malang Kota,75,Polres Mojokerto,24,Polres Mojokerto Kota,14,Polres Nganjuk,28,Polres Ngawi,134,Polres Pacitan,20,Polres Pamekasan,23,Polres Pasuruan,17,Polres Pasuruan Kota,13,Polres Pekalongan,2,Polres Pekanbaru,1,Polres Ponorogo,663,Polres Probolinggo,36,Polres Puncak Jaya,36,Polres Purbalingga,1,Polres Salatiga,1,Polres Sampang,13,Polres Sidoarjo,13,Polres Situbondo,58,Polres Sragen,1,Polres Sukorejo,2,Polres Sumenep,19,Polres Tanjung Perak,38,Polres Tegal,1,Polres Torut,1,Polres Trenggalek,21,Polres Tuban,26,Polres Tulungagung,54,Polresta,2,Polresta Banyumas,4,Polresta Banyuwangi,5,Polresta Sidoarjo,23,Polrestabes Surabaya,69,Polri,633,Polsej Padas,1,Polsek Air Besar,74,Polsek Babadan,16,Polsek Badegan,20,Polsek Balong,20,Polsek Bungkal,6,Polsek Jambon,10,Polsek Jenangan,10,Polsek Jetis,2,Polsek Jiwan,2,Polsek Jogorogo,3,Polsek Karangjati,2,Polsek Kartoharjo,2,Polsek Kauman,2,Polsek Kedunggalar,3,Polsek Mlarak,24,Polsek Ngebel,9,Polsek Ngerambe,1,Polsek Ngrambe,11,Polsek Ngrayun,26,Polsek Padas,1,Polsek Pangkur,1,Polsek Paron,4,Polsek Pitu,1,Polsek Plaosan,1,Polsek Ponorogo,22,Polsek Pudak,7,Polsek Pulung,44,Polsek Sambit,6,Polsek Sampung,6,Polsek Sawahan,1,Polsek Sawoo,7,Polsek Siman,22,Polsek Sine,4,Polsek Slahung,20,Polsek Sooko,36,Polsek Sukorejo,60,Polsek Sumoroto,18,Polsek Taman,1,Polsek Tandes,1,Polsek Widodaren,2,Polwan,30,Ponorogo,375,Ponorogo Creative Festival,1,Ponpes Temboro,1,Porprov Jatim,1,PP Muhammadiyah,1,PPDB,1,PPK,1,PPWI,1,Prabowo - Gibran,4,Prabowo Subianto,3,Pramuka,1,Presiden Joko Widodo,11,Prestasi,59,Probolinggo,71,Probolinggo Kota,10,Program PTSL,11,PSHT,13,PSHT Pusat Madiun,2,PSHW-TM,2,PSSI,1,PT INKA,3,PTDH,1,Publik,23,Puncak Jaya,534,Pungli,1,Purbalingga,2,PWI,4,PWO Dwipa,1,Ramadhan,52,Rekor MURI,2,Release Akhir Tahun,2,Religi,29,Reog,12,Reog Singo Gemoeling,1,Resnarkoba,3,Reyog,3,Riau,7,Road Race,1,RS Dr. Sayidiman,1,RSPPN,1,RSUD dr Sayidiman,2,Rutan Ponorogo,3,S.Pd,1,S.Sos,1,Sabang,1,Samarinda,1,Sampang,20,Satlantas,62,Satpol PP,4,SBMR,1,Sejarah,154,Semarang,6,Sertijab,5,Service,1,Sidoarjo,31,Simalungun,1,Sinergitas,1,Situbondo,17,SMK PGRI 1 Wlingi,1,SMK Yosonegoro,1,SMKN 1 Magetan,1,SMKN 2 Ponorogo,1,Sosial,52,SPBE,2,Srambang Park,2,Stunting,1,Sugiri Sancoko,9,Sukabumi,1,Sulsel,1,Sumatera Selatan,1,Sumatera Utara,3,Sumenep,19,Sunarto,1,Supriyanto,2,Surabaya,158,Surakarta,6,Suran Agung,1,Tanah Longsor,1,Tanaman Bermanfaat,32,Tari Massal,1,Tasikmalaya,1,TBC,1,Telaga Ngebel,5,Telaga Sarangan,1,TIK,1,Timika,12,Tingginambut,4,Tips Bermanfaat,7,Titik Nol,2,TK Kartika IV-20 Ponorogo,1,TMMD,5,TNI,249,Tokoh,43,TP PKK,18,TPPO,15,Tradisi,11,Transportasi,1,treng,1,Trenggalek,24,Tuban,6,Tulungagung,34,U-17,9,UCCN,1,UMKM,10,UMM,1,Umum,10,UNESCO,7,Unibraw,1,Universitas Muhammadiyah,1,Utama,3,Vaksinasi,123,Verawaty Thaib SIK,1,Virus Corona,20,Waduk Bendo,1,Wanaartha Life,1,Wayang,7,Wingko,1,Wisata,6,Wisata Daerah,77,Wisata Ponorogo,7,Wisata Religi,19,WTP,2,Yahukimo,8,Yogyakarta,3,Zona Integritas,1,
ltr
static_page
Netizen Word: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Netizen Word
https://www.netizenword.com/p/pedoman-media-siber.html
https://www.netizenword.com/
https://www.netizenword.com/
https://www.netizenword.com/p/pedoman-media-siber.html
true
1914908294925827969
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy