🔲 UPDATE

Polres Ponorogo Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Santri Pondok Gontor

PONOROGO - Polres Ponorogo tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo. 

Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo.

Penetapan Kedua Tersangka tersebut, langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. Senin (12/9/2022) sore.

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sedangkan pelaku di bawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung." terangnya.

Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua di antaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.

"Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong." terangnya.

dan masih terus mendalami kasus-kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara acara di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. 

"Atas dasar, kemudian pelaku melakukan tindakan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang menghilangkan korban itu jika menurut pelaku ditemukan alat patok atau pasak Anda pramuka." jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pandangan bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang berdasarkan hasil penyelidikan.

"Kita kurang memeriksa lebih dari 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut." penjelasan.

Adapun BB antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan penjara dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara," tutupnya.(ny)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar