NGAWI - Dalam rangka pemeliharaan dan pemeliharaan masyarakat pada bulan Ramadhan 1443 H, Polres Ngawi membentuk Peleton Siaga tugas dengan patroli secara mobil (keliling) Pemantauan situasi serta pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, jika perlu dilakukan secara stasioner (menetap), dengan sandi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Pada kegiatan kali ini Peleton Siaga Polres Ngawi menggelar Cipta Kondisi untuk mengantisipasi balap liar yang sering terjadi di kawasan Ngawi Kota karena sangat mengganggu di jalan raya dan meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari beberapa satuan fungsional Polres Ngawi, melakukan penyisiran di beberapa titik rawan aksi bala pembohong meliputi jalan A Yani, Jalan Ir Sukarno Ring Road serta melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melintas dig empat Kartonyono Ngawi.
Gelaran operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar (Bali) ini dilaksanakan mulai Sabtu malam, 9 April 2022 pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu dinihari 10 April 2022 pukul 01.00 WIB, dipimpin oleh Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto, SH
AKP Djoko Winarto menyebut, maksud dan tujuan digelarnya operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi cipta kondisi kali ini, peleton siaga Polres Ngawi berhasil membuat 39 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari para remaja yang terlupakan akan melakukan aksi balap liar.
"Operasi cipta kondisi ini digelar dengan skala besar yang melibatkan seluruh fungsi operasional Polres Ngawi yang terbentuk dalam Peleton Siaga Polres Ngawi dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polres Ngawi selama bulan suci Ramadhan," ujar AKP Djoko Winarto, Minggu dinihari (10/4/2022).
AKP Djoko Winarto, Peleton Siaga Polres Ngawi memiliki rutin melakukan patroli antisipasi terhadap potensi terjadinya gangguan kriminalitas dan aksi kriminalitas yang dilakukan anak remaja pada malam hari menjelang sahur dan setelah subuh dengan tindakan tegas mengatakan sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Kendaraan roda dua yang dimiliki oleh petugas tersebut, menurut AKP Djoko, adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan spektekan dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Kendaraan tersebut di Mako Polres Ngawi dan bisa diambil setelah dilakukan proses peradilan, silahkan diambil dengan ditemani orang tua-masing dan membawa kelengkapan sesuai standar pabrik," katanya.
Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya SIK,. MH membenarkan bahwa Polres Ngawi telah mendaftarkan 39 unit kendaraan bermotor roda dua yang terlupakan akan digunakan untuk balap pembohong," ungkap orang nomor satu di Polres Ngawi ini, Minggu pagi (10/4/2022)
AKPB Winaya menghimbau, agar masyarakat terlebih orang tua ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anak agar melakukan aksi balap liar karena hal itu tidak membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain dimana dapat berakibat fatal membawa korban jiwa manusia dan materi.
"Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan ini, bulan Ramadhan adalah berkah, manfaatkanlah untuk menebar manfaat bagi umat manusia," pungkas alumnus Akpol 2001 ini.