BREAKING NEWS

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Ganja Seberat 14,5 KG

MALANG Kota - Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil di amankan seberat 14,5 KG. Hal ini disampaikan saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman depan Polresta pada Rabu (9/3) pagi. Pengungkapan perkara narkoba dengan bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diungkapkan yakni dengan barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg secara gamblang dipaparkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, SIK, M.Si. dihadapan media awak.

Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku terkenal dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi sudah curiga adanya transaksi terlarang.

Kronologinya bermula dari SH (45) yang menguasai polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas yang mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga mengalirkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Keempat ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.

Selain anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota KOMPOL DANANG YUDANTO, SE, SIK, juga melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, Polisi berhasil membuat setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang ada yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Dari seluruh berat barang bukti paket ganja yang berhasil masuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14,5kg. Sanksi yang berlaku pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya mulai dari ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup tutup Akbp Denny

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar