🔲 UPDATE

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan kesiapannya untuk meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penydik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Didik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SP) Ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat sebagai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk serangan kebencian dan kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar