PONOROGO - Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil membekuk 6 orang komplotan pencuri lintas Provinsi. Dari 6 orang klomplotan tersebut, 3 orang dihadiahi timah panas oleh Petugas.
Enam orang tersebut adalah N (41) warga Subang, AF (42) warga Karanganyar, K (50) warga Jakarta, J (36) warga Bekasi, RE (53) warga Jakarta dan IM (38) warga Brebes.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, SIK, MH dalam Siaran Pers menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari terjadinya tindakan pencurian dan setelah melakukan berbagai penyelidikan akhirnya anggotanya bisa menangkap para tersangka.
"Mereka ini adalah satu tim yang merupakan komplotan pelaku pencurian lintas provinsi. 2 sebagai penadah eksekusi, 4 orang yang 1 sebagai sopir dan 1 menyatukan lokasi serta 2 sebagai eksekusi." Jelas Kapolres, Sabtu (13/11/2021). Saat Press Release di Mapolres Ponorogi.
AKBP Catur C. Wibowo juga mengungkapkan bahwa kerugian akibat tindakan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah. "Untuk kejadian TKP ada di Sukorejo, Babadan dan Jetis. Selain itu, komplotan ini juga melakukan tindakan serupa diberbagai tempat di luar Ponorogo, seperti di jawa tengah, jawa barat dan jakarta." Ungkap Kapolres.
Dari hasil tindakan pencurian tersebut, Kapolres menyebutkan mereka berhasil membeli sebuah mobil innova yang dijadikan alat untuk mengangkut hasil curian. “Mereka juga melakukan sewa sebuah mobil Avanza yang rencananya juga akan melakukan aksinya di Kediri sebelum akhirnya terangkap." Terang Kapolres Ponorogo.
Barang bukti yang berasal dari 6 orang tersangka, yaitu : Handphone merk, 1 roll kabel listrik, 1 buah kompresor, 2 buah kikir, 2 buah linggis, 10 karton susu merk SGM, 10 aki mobil berbagai merk, 3 buah disel air, 1 buah genset merk Kudo, kunci T, Linggis, tongkat besi, 1 mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No pol B 2574 KON dan uang tunai sebesar Rp. 729.000.
AKBP Catur C. Wibowo juga menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksinya. Mereka beroperasi pada malam hari ketika lingkungan sepi dengan merusak gembok dan merusak pintu.
Tonton Disini :
"Mereka adalah residivis lintas provinsi yang sudah melakukan perbuatannya beberapa kali." Tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, AKBP Catur C. Wibowo meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada. "Warga Yang memiliki Toko dan tidak dijaga, ada baiknya memasang kamera CCTV. Jika tidak lebih baik dari tokonya menunggu, juga bisa memanfaatkan PAM Swakarsa atau mengaktifkan kembali Pos Kamling di lingkungannya masing-masing." Pesan Kapolres Ponorogo.
Dari perbuatannya tersebut, 6 tersangka dikenakan pasal 363 dengan pemberatan pelaku lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ny)