Pemkab Ponorogo Tidak Melarang Warga Gelar Hajatan, Tetap Patuhi Protkes
Ponorogo - Pandemi Covid-19 masih menjadikan was-was bagi semua orang, tetap patuhi protokol kesehatan agar penyebarannya dapat di tekan.
Kabar menggembirakan disampaikan oleh Sholikin salah satu pelaku event organizer hajatan warga. Dia mengabarkan bahwa Pemkab Ponorogo tidak melarang hajatan warga di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Sholikin usai bertemu dengan Sekdakab Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (25/9/2020).
“Alhamdulillah dulur, setelah mediasi dengan pak Sekda tadi, kami memperoleh fakta bahwa memang gak ada aturan yang keluar dari Pemkab Ponorogo tentang pelarangan hajatan dan hiburan dalam hajatan,” papar Sholikin.
Oleh karena itu hari ini juga tim hukum dari Pemkab bersama dengan tim hukum dari Polres Ponorogo bersama Kodim 0802/Ponorogo membuat draft surat edaran tentang aturan-aturan tersebut. "hari Senin rencananya seluruh camat akan dikumpulkan untuk menyamakan persepsi tentang aturan-aturan itu," ungkapnya.
Ditegaskan, bahwa intinya hajatan boleh, hiburan dalam hajatan juga boleh dengan tetap mematuhi Protap Kesehatan. "Sementara yang tidak boleh adalah reyogan, gajah-gajahan, wayang dan musik panggung yang mengundang masa banyak," jelas Sholikin.
Hal yang sama juga disampaikan Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlissoni, "Yang tidak dibolehkan saat ini adalah acara atau kegiatan yang dapat mengumpulkan massa banyak, karena dikawatirkan akan memunculkan kluster baru, seperti : gajah-gajahan, pertunjukan reyog dan konser musik atau dangdutan, yang disitu memungkinkan mengumpulkan orang banyak.
![]() |
Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlissoni di dampingi Sekdakab Ponorogo dan beberapa Kepala OPD. Saat jumpa pers, Jum'at (25/9/2020) sore. |
Bupati Ipong menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan tata cara menggelar hajatan di masa pandemi covid-19, diantaranya penyelenggara harus lebih dahulu meminta ijin atau lapor kepada gugus tugas.
"Dari laporan itu, maka team gugus tugas akan surve datang ke lokasi untuk melihat lokasi, jika lokasi acara hanya mampu menampung 100 orang maka hanya boleh menampung 50 orang, nggak boleh lebih. Termasuk nggak boleh mengadakan acara makan dengan prasmanan di lokasi tersebut, untuk pasang terop diperbolehkan." Tandasnya. (ny)