Dishub Jawa Timur Pastikan Kenaikan Tarif PO Bus Masih Dalam Koridor Wajar
0 menit baca
Jawa Timur - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, memastikan kenaikan tarif yang diterapkan Perusahaan Otobus (PO) masih dalam koridor wajar. Harga tiket terutama angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang saat ini beroperasi masih menggunakan tarif batas atas.
"Kalau tarifnya sementara ini kami pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO," ujar Nyono ditemui di DPRD Jatim usai bertemu dengan komisi D DPRD Jatim, Kamis (25/6/2020).
Sampai saat ini, kata dia, belum ada pengajuan kenaikan tarif. Namun hal itu bisa saja terjadi bila dibutuhkan penyesuaian akibat pandemi Covid-19. "Ini kan tidak tahu korona sampai kapan. Nanti kalau ini (Covid-19) terlalu lama dan memberatkan bagi pihak ketiga atau operator, bisa saja ada penyesuaian tarif. Tapi nanti," bebernya.
Namun ia memastikan selama belum ada kenaikan tarif, PO harus tetap menggunakan aturan yang diberlakukan. Bagi operator bus yang melanggarnya, ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek.
Dishub Jatim sendiri memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan. Nyono memilih membatasi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas bus. Lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan sebesar 70 persen. Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19. "Yang save itu, yang aman (50 persen)," tegasnya.
Seperti Diketahui, sejak Terminal Purabaya atau Bungurasih dibuka kembali Selasa 9 Juni 2020 lalu, beberapa bus mulai beroperasi kembali. Ada kenaikan tarif sekitar 20-30 persen untuk bus non ekonomi dari sebelum masa pandemi Covid-19. Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik Rp 50 ribu dari sebelumnya yang Rp 30 ribu.
Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya - Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas. Namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi. Surabaya-Jogya dari sebelumnya Rp 57 ribu menjadi Rp 73 ribu. (pca/s/pemprovjatim)
_____________
Sumber : jatimnewsroom