Pelaku Pembuangan Mayat Bayi Berhasil di Amankan Polisi
0 menit baca
Ponorogo - Kasus pembuangan mayat bayi di Dukuh Kaponan III, Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Ponorogo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap, dengan bertindak cepat polisi berhasil menangkap tersangka pelaku kasus pembuangan mayat bayi tersebut, pada Selasa (4/2/2020).
Bertempat di Halaman Mapolres Ponorogo, Rabu (5/1)2020), Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kaponan Mlarak pada Kamis (30/1/2020), yang telah berhasil mengungkap siapa pelaku dari pembuang bayi malang berusia 8 bulan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa pada Selasa, (4/2/2020) satreskrim berhasil mengamankan empat orang terduga sebagai pelaku pembuang bayi. "Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif hanya dua yang kita tetapkan tersangka. Mereka adalah kakek dan ayah dari bayi yang di buang."ujar Kapolres Ponorogo.
Kedua tersangka masih keluarga sendiri yaitu kakek dan ayah dari bayi yang dibuang di saluran irigasi sawah pada Kamis, (30/1/2020) lalu. Sehingga hanya berselang enam hari dari waktu ditemukannya mayat bayi, pelaku berhasil diamankan," ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres, menambahkan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dengan inisial K (66) adalah ayak dari ibu yang melahirkan dengan alamat desa Kaponan Mlarak Ponorogo," tambahnya.
Sementara tersangka kedua adalah pacar korban atau ayah dari bayi dibuang berinisial VA (19) warga desa Kaponan Mlarak Ponorogo.
"Kepada kedua tersangka kita jerat dengan pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," Pungkas Kapolres Ponorogo.(ny)